Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Bripka IS, Kanit Reskrim Polsek Jadi Pengedar Sabu, Warga Tahu tapi Ragu Melapor, Begini Nasibnya

Nasib Bripka IS, oknum polisi yang jadi pengedar sabu di Sulsel. Jabatannya Kanit Reskrim Polsek Belopa.

Editor: Frandi Piring
PublicaNews.com
Ilustrasi Polisi. Bripka IS, Polisi jadi pengedar sabu di Belopa, Luwu, Sulsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Bripka IS, oknum polisi yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Bripka IS merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa.

Bripka IS menjadi Pengedar Sabu dan terancam hukuman berlapis.

Beredar informasi apabila IS telah dicopot dari jabatannya.

Selain itu, ia juga terancam penjara dan dipecat dari anggota Polri.

Sederet hukuman menanti IS usai dirinya ditangkap akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Selain terancam hukuman pidana dengan pasal 114 ayat 1 karena telibat kasus narkoba, IS juga terancam pasal 11 huruf c.

Tentang aperaturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI juncto Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, IS saat ini masih dalam proses sidik oleh Propam Polda Sulsel.

"Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, apalagi terlibat kasus narkoba," tegas Komang saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Informasi dihimpun, usai ditangkap, IS langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.

Apalagi Kapolri Jend Listyo Sigit dengan tegas telah memberikan perintah kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambi S.

Irjen Pol Ferdy Sambi S diminta memberikan tindakan tegas kepada IS yang terlibat kasus narkotika jenis sabu dan inex dengan hukuman pidana.

Termasuk mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved