Kasus Lukas Enembe
Siapa Sangka, KPK Panggil Enembe Kembali: Butuh Dukungan Warga Papua, Dana Otsus Betul Dimanfaatkan
KPK panggil Lukas Enembe kembali: butuh dukungan warga Papua, dana otsus betul dimanfaatkan. KPK menegaskan agar enembe tak mangkir
"Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," ujarnya.
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti dan alat bukti tersebut kami sudah dapatkan lewat klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan," tambahnya.
Di sisi lain, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe terus berjalan.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di Papua.
"Hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca juga: Siapa Sangka, Selain Lukas Enembe, Ini 2 Nama yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi di Papua
Karyoto tidak menjelaskan lebih lanjut soal antisipasi terkait hal apa yang dia maksud.
Ia hanya menekankan, proses penyidikan di kasus Lukas sampai saat ini berjalan seperti biasa.
"Sampai saat ini masih kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal yang khusus," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.
Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya, Senin (12/9/2022).
Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.
Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rering, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya Lukas Enembe oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.