Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Inilah Daftar 7 Jenderal Bintang 3 Mabes Polri, Diantaranya Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Simak daftar 7 Jenderal 3 di Mabes Polri yang diantaranya akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo pekan depan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com/ via RMOL.ID/ Kompas.TV/ via hot.grid.id
Inilah Daftar 7 Jenderal 3 di Mabes Polri, Diantaranya Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo 

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

Sederhananya, Obstruction of Justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Curigai Sambo yang Bisa Transfer Ratusan Juta ke Ajudannya, Gaji Polisi Berapa?

Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (Tribunnews/Jeprima)

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

https://makassar.tribunnews.com/2022/09/16/daftar-tujuh-jenderal-bintang-tiga-di-mabes-polri-siapa-bakal-pimpin-sidang-banding-ferdy-sambo?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved