Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Inilah Daftar 7 Jenderal Bintang 3 Mabes Polri, Diantaranya Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Simak daftar 7 Jenderal 3 di Mabes Polri yang diantaranya akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo pekan depan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com/ via RMOL.ID/ Kompas.TV/ via hot.grid.id
Inilah Daftar 7 Jenderal 3 di Mabes Polri, Diantaranya Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.

Sidang banding putusan pemecatan Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.

Baca juga: Sosok Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo, Inisiator Jargon Turn Back Crime, Karier Mentereng

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Sidang banding atas putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan akan dipimpin jenderal bintang tiga.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan sidang banding akan dilaksanakan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding.

"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu dilaksanakan minggu depan," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

Namun Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Irjen Ferdy Sambo.

Sidang banding nanti berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima, nanti kita tunggu," katanya.

Sekedar diketahui, ada tujuh perwira tinggi berpangkat bintang tiga di Mabes Polri.

Berikut daftarnya:

  • Wakapolri Komjen Gatot Eddy

Baca juga: Sosok Komjen Gatot Eddy Pramono, Pimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo, Wakapolri yang Hobi Koleksi Mobil

Sosok Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolri yang Pimpin Tim Khusus Kasus Penembakan Brigadir J
Sosok Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolri yang Pimpin Tim Khusus Kasus Penembakan Brigadir J (tribunnews.com)
  • Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
  • Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri
  • Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto
  • Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
  • Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel
  • Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko

Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Hukuman pemecatan terhadap Sambo itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.

Baca juga: IPW Bongkar Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Ternyata Lewat Hal Ini

Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik.
Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik. (Polri TV)

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Selain hukuman pemecatan oleh Komisi Etik Polri, Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Tiga Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Tiga anak buah Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Ketiganya Kombes Agus Nur Patria (ANP), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Mereka dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

Sederhananya, Obstruction of Justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Curigai Sambo yang Bisa Transfer Ratusan Juta ke Ajudannya, Gaji Polisi Berapa?

Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (Tribunnews/Jeprima)

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

https://makassar.tribunnews.com/2022/09/16/daftar-tujuh-jenderal-bintang-tiga-di-mabes-polri-siapa-bakal-pimpin-sidang-banding-ferdy-sambo?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved