Bursa Capres
PDIP Beri Ruang Jokowi Jadi Cawapres, Politisi PKB Tegas Menolak, Maman: Pilih Cak Imin Capres 2024
Wacana Presiden Joko Widodo bisa mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 seakan
Namun itu semua bergantung pada keputusan Jokowi, apakah ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ungkap Bambang.
Baca juga: Fransisca Uwuh, Calon Hukum Tua Termuda di Minahasa Utara, Ingin Bangun Desa Winetin Lebih Maju
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.
Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.
Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 762 Sertifikat Pada 656 Keluarga di Desa Ongkaw Tiga Minsel Sulawesi Utara
Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.
UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.