Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bursa Capres

PDIP Beri Ruang Jokowi Jadi Cawapres, Politisi PKB Tegas Menolak, Maman: Pilih Cak Imin Capres 2024

Wacana Presiden Joko Widodo bisa mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 seakan

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto 

Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.

"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/15/politisi-pkb-tegas-tak-setujui-wacana-jokowi-jadi-cawapres-masa-dari-presiden-ke-wapres?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved