Brigadir J Tewas
Kisah 2 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Kiat Ferdy Sambo Menghindari Hukuman Mati
kisah 2 Bulan kasus Brigadir J yang diskenariokan atasannya Irjen Ferdy Sambo
Namun, ada pertanyaan yang selayaknya dijawab oleh siapa pun yang mendukung kiat ini. Mengapa skenario eksekusi harus dilaksanakan di Jalan Duren Sawit, bukan di Jalan Sengguling?
Bukankah Joshua juga sudah berada di Jalan Sengguling ketika itu? Bila eksekusi dijalankan di Jalan Sengguling, maka tindakan spontan tersebut sangat logis untuk diterima. Sekali lagi, wallahu alam bissawab.

Mengapa tidak dimaklumkan
Kapolri dalam konteks ini, bergerak cepat membenahi institusinya yang carut-marut akibat kasus ini. Kapolri tidak tanggung-tanggung telah memeriksa lebih 90 orang anggotanya dan memecat Sambo sebagai anggota Polri. Bravo buat Kapolri.
Pertanyaan dasar yang menggelayut sekarang dan dinanti-nantikan jawabannya oleh publik adalah, mengapa kasus pembunuhan ini tidak langsung diumumkan?
Kejadiannya kan hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022. Publik baru mengetahui dua hari kemudian. Itu pun bukan dari institusi negara.
Tentu saja bisa dijawab dengan mengatakan, besoknya kan hari libur, Sabtu dan Minggu. Bukan hari kerja.
Memaklumkan sebuah kejadian, apalagi yang begitu dahsyat dan melibatkan institusi negara, seyogyanya tidak membutuhkan jam kantor. Apalagi media massa kita, terutama media sosial, tidak lagi mengenal jam tayang. Lagian, untuk kasus-kasus lain, mengapa bisa cepat dimaklumkan ke publik.
Saya pun mulai bertanya, apakah larangan membuka jenazah Joshua di awalnya dan hasil otopsi pertama yang berbeda dengan hasil otopsi kedua, yang menjadi biang mengapa kasus tersebut tidak langsung diumumkan?
Mungkin saja ada alasan tertentu yang bersifat teknis yang bisa dianggap mengganggu jalannya penyidikan.
Kalau memang itu jadi alasannya, kita semua mengharap bahwa alasan tersebut bisa kita ketahui dalam waktu dekat. Ini untuk menghindari sak wasangka dan bermekarannya fitnah secara liar.
Saya pun teringat dengan Konstitusi kita, terutama Pasal 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lalu, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan badan-badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Saya percaya, pembunuhan Joshua oleh atasannya sendiri, bukan informasi yang dikecualikan.
(Editor : Egidius Patnistik)