Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Lukas Enembe Gubernur Papua, Tersangka Kasus Gratifikasi Oleh KPK, Mantan PNS

Stefanus pun menganggap tindakan KPK dengan menetapkan Enembe sebagai tersangka tidaklah profesional.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnnews.com/B Ambarita
Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Lukas Enembe mendadak ramai dibicarakan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Bahkan kini ia dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Miliaran

Simak video terkait :

Penetapan ini disebut tidak sesuai prosedur oleh pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening.

Dikutip dari Tribun Papua, Stefanus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).

Stefanus pun menganggap tindakan KPK dengan menetapkan Enembe sebagai tersangka tidaklah profesional.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK, Mengapa?


Gubernur Papua Lukas Enembe (ISTIMEWA)

Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih sejak 2013 dan menjadi gubernur Papua selama dua periode.

Lalu seperti apakah sosok Lukas Enembe? Berikut profilnya.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Dikutip dari Tribunnews riwayat pendidikannya diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.

Baca juga: Pimpinan KKB Egianus Kogoya Tolak DOB Papua, Ancam Lukas Enembe dan Para Pejabat, Stop Pemekaran


Gubernur Papua, Lukas Enembe. Berikut profil Lukas Enembe yang disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh KPK. (Dok Staf Khusus Gubernur Papua)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved