Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Kombes Anton Setiawan, Disebut Terima Dana Gratifikasi dari AKBP Dalizon, Tugas di Bareskrim

Sosok Kombes Anton Setiawan, Disebut Terima Dana Gratifikasi dari AKBP Dalizon. Ternyata Tugas di Bareskrim Polri.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout
Sosok Kombes Anton Setiawan, Disebut Terima Dana Gratifikasi dari AKBP Dalizon, Tugas di Bareskrim. 

Termasuk kebiasannya tentang bagi-bagi dan menyetor ke atasan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar AKBP Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. "Iya, saya lega," ujarnya.

Sementara itu, sebelum pengakuan AKBP Dalizon ini, Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel saat itu dan beberapa nama yang disebutkan AKBP Dalizon membantah menerima uang itu.

"Pimpinan Dalizon dan anak buahnya itu tak tidak dihadirkan di persidangan namun kesaksiannya lewat BAP yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, mereka semua membantah," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved