Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Tuntaskan 2 Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan 13 Saksi

Hingga saat ini, Polri masih menggelar sidang kode etik. Sidang kode etik kali ini untuk AKBP Jerry Raymond Siagian dan akan dituntaskan.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga hilangkan alat bukti si rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

"Karena dia tidak profesional dalam penanganan dua LP, terkait LP menyangkut masalah laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dihentikan, kemudian LP percobaan pembunuhan juga sudah dihentikan."

"Dan juga ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dia lakukan. Antara lain yang masih didalami, diluar proses penyidikan yang dia lakukan pelanggaran-pelanggaran, itu yang dianggap tidak profesional dan melanggar etika."

"Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua akan dibuktikan dalam proses persidangan," imbuh Dedi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan AKBP Pujiyarto yang disidang terlebih dahulu.

Jika waktu memungkinkan, AKBP Jerry Raymond bakal turut disidang etik hari ini.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. (Kolase Tribun Sumsel)

"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 dan kedua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto disidang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat.

"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.

Sidang Etik Polwan

Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga: Polres Minahasa Bekuk Pelaku Perdagangan Gadis Dibawah Umur, Diduga Jadi Pelayan Cafe di Manado

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berikan Uang ke Bripka RR Beberapa Hari Usai Brigadir J Tewas, Alasannya Jaga Ibu

Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022), namun diundur Kamis (8/9/2022).

AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved