Breaking News
Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Tuntaskan 2 Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan 13 Saksi

Hingga saat ini, Polri masih menggelar sidang kode etik. Sidang kode etik kali ini untuk AKBP Jerry Raymond Siagian dan akan dituntaskan.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga hilangkan alat bukti si rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Kode Etik Polri sedang menggelar sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri sudah melaksanakan sidang etik AKBP Pujiyarto.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya diketahui, Jerry terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia dianggap tidak profesional ketika menangani dua laporan polisi (LP).

Yang pertama LP kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan LP percobaan pembunuhan pada Bharada E yang kini telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

Dedi menegaskan, sidang etik AKBP Jerry hari ini akan dilaksanakan sampai tuntas pada hari ini.

Pasalnya, jika tidak dituntaskan pada hari ini juga, maka akan menghambat agenda sidang etik selanjutnya.

"Saat ini juga baru saja berlangsung, nanti ditayangkan, adalah pelaksanaan sidang AKBP JR. Dengan agenda akan mendengarkan sejumlah saksi sebanyak 13 orang."

"Pelaksanakan sidang AKBP JR akan dilaksanakan sampai tuntas hari ini. Kita masih menunggu jam berapa selesainya. Karena kalau tidak dituntaskan hari ini, agenda sidang minggu depan juga sangat padat."

"Khusus persidangan AKBP JR dituntaskan hari ini juga meskipun harus berlanjut sampai besok pagi" kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Dalam sidang etik AKBP Jerry ini, dihadirkan 13 orang saksi. Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.

"Dari 13 saksi, yang hadir secara langsung itu 10 saksi, tiga saksi hadir secara virtual. Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari Labfor itu secara virtual akan diminta keterangannya pada hari ini juga," terang Dedi.

Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP terkait kasus Brigadir J, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran diluar proses penyidikan.

Baca juga: Cewek Manado Jieanlee Putri Weol Jiean Ungkap Rencana Lanjut S2 dan Jadi Dosen

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sabtu 10 September 2022, BMKG: Waspada Hujan Lebat Serta Angin Kencang

Sehingga AKBP Jerry dianggap tidak profesional dan melanggar etika, perbuatannya pun masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved