Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Bersih-bersih, Geng Ferdy Sambo Satu Persatu Disingkirkan dari Kepolisian, 4 Polisi Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Polri Bersih-bersih, Geng Ferdy Sambo Satu Persatu Disingkirkan dari Kepolisian, 4 Polisi Dipecat 

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP). Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri. "Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

4 Orang Anggota Polisi Telah Dipecat atau PTDH

Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Ada total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,

2. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menunggu Sidang Etik:

5. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,

6. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,

7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Lagi-lagi Ajukan banding

Sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria juga mengajukan banding kepada komisi sidang etik profesi Polri atas putusan pemecatan atau PTDH tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved