Brigadir J Tewas
Polri Bersih-bersih, Geng Ferdy Sambo Satu Persatu Disingkirkan dari Kepolisian, 4 Polisi Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia memerintahkan seluruh personel dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sampai Mabes Polri menuruti skenario palsu.
Sambo juga memerintahkan penyitaan dan perusakan bukti CCTV.
Baca juga: Pantas Bharada E Jujur Jelaskan Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: "Dia Tak Mau Dipecat"
Di awal penyidikan kasus kematian Brigadir J, CCTV menjadi alat bukti penting yang kemudian disebutkan rusak.
Ternyata, ada peran beberapa petinggi polisi yang berkomplot dengan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam surat yang ditulis, Ferdy Sambo menjelaskan soal perusakan dan penghilangan barang bukti tersebut.
Beberapa perwira polisi kini menjadi tersangka sebagai dampak dari skenario Irjen Ferdy Sambo. Di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Inilah isi surat Ferdy Sambo yang diunggah ulang oleh Seali Syah, istri dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH SIK MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 73020260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan