Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Bersih-bersih, Geng Ferdy Sambo Satu Persatu Disingkirkan dari Kepolisian, 4 Polisi Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Polri Bersih-bersih, Geng Ferdy Sambo Satu Persatu Disingkirkan dari Kepolisian, 4 Polisi Dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memerintahkan seluruh personel dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sampai Mabes Polri menuruti skenario palsu.

Sambo juga memerintahkan penyitaan dan perusakan bukti CCTV.

Baca juga: Pantas Bharada E Jujur Jelaskan Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: "Dia Tak Mau Dipecat"

Di awal penyidikan kasus kematian Brigadir J, CCTV menjadi alat bukti penting yang kemudian disebutkan rusak.

Ternyata, ada peran beberapa petinggi polisi yang berkomplot dengan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam surat yang ditulis, Ferdy Sambo menjelaskan soal perusakan dan penghilangan barang bukti tersebut.

Beberapa perwira polisi kini menjadi tersangka sebagai dampak dari skenario Irjen Ferdy Sambo. Di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inilah isi surat Ferdy Sambo yang diunggah ulang oleh Seali Syah, istri dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ferdy Sambo SH SIK MH

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

NRP: 73020260

Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.

Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.

Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

Salam Hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

Tanda tangan dan materai

Ferdy Sambo SH SIK MH
Inspektur Jenderal Polisi

Menjelang akhir surat, suami Putri Candrawathi itu berharap surat pernyataannya bisa menjadi keterangan tambahan bagi penyidik Polri.

Ia berharap penyidik tidak memproses hukum yang orang yang tidak bersalah.

Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.

Bila menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait surat permintaan maaf Ferdy Sambo itupun ditanggapi oleh pihak Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menegaskan keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan. "Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi.

Dedi menanggapi unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. "Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.

Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.

97 Polisi Terperiksa, 7 Tersangka obstruction of justice

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menyampaikan update terakhir terkait dengan anggota polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi menyatakan, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi, dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah. "Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu maka kata Dedi, saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota polri yang dinyatakan tersangka.

Di mana berdasarkan updatenya, setidaknya ada 6 anggota polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan. Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP). Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri. "Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

4 Orang Anggota Polisi Telah Dipecat atau PTDH

Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Ada total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,

2. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menunggu Sidang Etik:

5. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,

6. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,

7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Lagi-lagi Ajukan banding

Sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria juga mengajukan banding kepada komisi sidang etik profesi Polri atas putusan pemecatan atau PTDH tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved