Brigadir J tewas
Kadiv Humas Polri: Alat Pendeteksi Polri Sudah Terverifikasi, Jadi Alat Bukti di Persidangan
Kepolisian berusaha dengan berbagai cara untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasan korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian berusaha dengan berbagai cara untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasan korban.
Di antaranya dengan memanfaatkan teknologi yakni menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Polri mengklaim hasil pemeriksaan menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi mengatakan alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi.
Dengan itu diyakini bahwa pemeriksaan ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Sama dengan ikatan forensik di Indonesia, untuk polygraph ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika."
"Dan alat polygraph yang digunakan puslabfor kita ini semuannya sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," kata Dedi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Kamis (8/9/2022).
Lanjut Dedi mengatakan, alat lie detector kepunyaan Polri buatan dari Amerika dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak tahun 2019.
Dedi menyebut, alat pendeteksi kebohongan tersebut memiliki tingkat akurasi mencapai 93 persen.
Karena itu, hasil polygraph atau lie detector dinilai memiliki kekuatan hukum
"Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," kata Dedi.
Baca juga: Jawaban Sule Soal Isu Nikah Siri Dengan Riesca Rose, Ngabisin Waktu
Baca juga: Kadis Pertanian Sutrisno Goma Sebut Stok Pupuk Bersubsidi di Bolmut Sulawesi Utara Terbatas
"Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan puslabfor dan juga operator polygraph, bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Nanti penyidik juga mengungkapkan ke depan
"Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Karena tingkat akurasi 93 persen. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia," ujarnya.
Sehingga, kata Dedi hasil uji lie detector hanya penyidik yang berhak mengungkap hasil ke publik termasuk di persidangan.
Seperti diketahui, lima tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa menggunakan alat lie detector.