Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Kompol Chuck Putranto Dipecat Dari Kepolisan, Ini Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.

Editor: Alpen Martinus
Antarafoto/M Risyal Hidayat
Profil Chuck Putranto, Pejabat Propam Polri yang Dipecat, Berperan Manipulasi Bukti Kasus Brigadir J. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Harta Kekayaan Kompol Chuck Putranto

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto pernah sekali melaporkan harta kekayaannya.

Yaitu pada 10 Juni 2008 saat menjabat sebagai Kanit Penyidik I Reserse Kriminal di Polres Bangka.

Saat itu,  Chuck Putranto yang masih berpangkat Ipda memiliki harta sebesar Rp 5.170.000.

Ia hanya memiliki dua aset, yaitu harga bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.850.000 serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.320.000.

Chuck Putranto tidak memiliki tanah, bangunan, kendaraan, hingga surat berharga yang dilaporkan.

Dipecat dari Polri

Setelah menjalani sidang kode etik selama 15 jam, akhirnya Kompol Chuk Putranto dipecat dari Polri.

Kompol Chuk Putranto telah menjalani sidang KKEP sejak Kamis (1/9/2022).

"Dua hari ini (Kamis, 1/9/2022 dan Jumat 2/9/2022) telah menggelar sidang KKEP, kemarin kita sudah menggelar (sidang) KKEP (terhadap Kompol Chuk Putranto)."

"(Sidang tersebut) berlangsung sekitar 15 jam dan baru selesai pukul 02.00 WIB dini hari tadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved