Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Hak Anak yang Dilanggar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J
Penjelasan Komnas HAM terkait hak anak yang telah dilanggar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap hak anak yang telah dilanggar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Hal itu dijelaskan Komnas HAM setelah melakukan pemeriksaan.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.
Dalam laporan temuan Komnas HAM untuk Polri yang dirilis pada Kamis (1/9/2022), hak anak juga disebutkan sebagai satu dari empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, hak bagi anak-anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menurut Komnas HAM telah dilanggar.
Hak anak itu berupa perlindungan dari kekerasan fisik dan mental sebagai tercantum dalam undang-undang.
“Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tulis laporan itu dilihat Jumat (2/9/2022).
“Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari Sdr. FS dan Sdri. PC,” tulis laporan itu.
Sebagai informasi, pasangan itu memiliki empat orang anak, salah satunya masih balita berumur 1,5 tahun.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV penyidik Polri disebut mengabulkan permohonan istri Ferdy Sambo
untuk tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapkan permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusian karena kliennya masih masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Putri, kata Arman, untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.