Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Hak Anak yang Dilanggar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J

Penjelasan Komnas HAM terkait hak anak yang telah dilanggar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hak Anak yang Dilanggar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J 

Hingga meminta saksi ADC menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Tak hanya itu, dalam laporan Komnas HAM, manipulasi juga dibongkar bersama temuan adanya upaya mengonsolidasi TKP.

“Mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan Kekerasan Seksual. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan di sekitar TKP,” kata Choirul Anam.

“Adanya tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur. Adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP.

Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan.”

Kemudian, Komnas HAM juga menilai adanya narasi yang dibuat dalam upaya mengaburkan fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, serta menembak Bharada RE atau Richard Eliezer.

Kedua, dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Lantas, dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario.

Komnas HAM juga menemukan ada penggunaan pengaruh jabatan, di mana ada perintah bagi anggota kepolisian untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Selain itu, dalam pengaruh jabatan juga ada pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.

Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada RE, Bripka RR (Ricky Rizal, red), dan Sdr. KM (Kuat Ma'ruf, red) tidak dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Choirul Anam.

“Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.”

Selanjutnya, manipulasi lainnya adalah menghilangkan dan merusak barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved