Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Agustus 2022, Polda Sulawesi Utara Ringkus 9 Tersangka Kasus Migas, 14.210 Liter Diamankan

aPress conference yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara ikut mengungkap sejumlah kasus tindak pidana migas

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Polda Sulawesi Utara melaksanakan press conference pengungkapan dan penangkapan para tersangka tindak pidana narkoba, migas, perjudian oleh Polda Sulawesi Utara di tahun 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Press conference yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara ikut mengungkap sejumlah kasus tindak pidana migas yang dilakukan pada bulan Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan sebanyak 8 kasus telah diungkap dengan tersangka 9 orang.

"Jadi para tersangka membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi," jelasnya.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Tipiter Ditreskrimus Polda Sulut dan Satreskrim Jajaran antara tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022 di wilayah Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.

"BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter dan 4 unit mobil pengangkut," jelasnya.

Para tersangka dipersangkakan pasal 55 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Khusus untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulut sudah mengungkap 9 kasus dengan tersangka 12 orang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan modus operandi yang dilakukan yaitu para tersangka menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal.

"Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba antara tanggal 5 sampai 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Tomohon dan Kabupaten Minahasa," jelasnya.

Lanjutnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 15.868 butir dan miras jenis cap tikus 400 liter.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaiman telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) peraturan daerah sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014,"jelasnya (Ren)

Baca juga: Baru Terungkap Hak Anak yang Dilanggar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J

Baca juga: Akhrinya Terungkap Lokasi Putri Candrawathi Dilecehkan, Bukan di Rumas Dinas, Ternyata Ini Tempatnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved