Bitung Sulawesi Utara
Tersangka Pembunuhan di Girian Bitung Sulawesi Utara Belajar Bikin Sajam dari Medsos
Tersangka Pembunuhan di Girian Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Belajar Bikin Sajam dari Medsos YouTube.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Pelaku LL mengejar korban, namun tiba-tiba LL diserang oleh korban menggunakan jubi ikan dan kena bagian dada sebelah kanan.
Korban dan pelaku LL, terlibat saling adu sampai pelaku LL mengancing leher korban dengan tangan kanan, lalu menikam korban menggunakan sebilah pisau bagian dada sebelah kiri korban.
Sehingga korban lepas dari kancingan leher yang dilakukan oleh pelaku LL.
Tak berhenti di situ, pelaku lainnya HT menikam korban dari arah belakang. Setelah beraksi pelaku LL dan HT kemudian kabur dari rumah korban.
Sementara pelaku lainnya EW, dalam kasus ini berperan menunggu rekannya di luar rumah.
Dari hasil pemeriksaan korban mengalami tikaman sebanyak satu kali dari pelaku LL dibagian dada, lalu dari pelaku HT sebanyak tiga kali dibagian lengan sebelah kiri, kepala korban dan bagian punggung belakang.
“Korban meninggal di rumah sakit manembo-nembo, dengan empat luka tikaman,” kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma didampingi Kasatserse Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro saat memberikan keterangan perss, Rabu (31/8/2022).
Tak hanya korban yang kena barang tajam, pacar korban juga terkena barang tajam dari pelaku dibagian lengan.
Kasus ini sendiri, oleh tim Resmob Presisi Polres Bitung berhasil di ungkap selang 10 jam setelah kejadian pukul 03.00 wita dan ketiga langsung diamankan di Lorong atau gang Union Madidir Bitung sekitar pukul 13.00 wita Selasa (30/8/2022).
Pihaknya mengamankan dua senjata tajam yang dipakai pelaku dalam kasus ini, pertama sajam yang ukurannya pendek di pakai oleh pelaku HT dan sajam yang panjang dipakai oleh LL dan satu unit motor yang dipakai para pelaku.
“Sajam itu dibuat sendiri oleh para pelaku, berbekal paduan dan informasi dari (media sosial) Youtube,” tambah kapolres.
Para tersangka bakal disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuma penjara selama-lamanya 15 tahun subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 56 ayat 1 ke 1 dan ke 2. (crz)
• Pantas Teddy Pardiyana Mendadak Jadi Tersangka, Ternyata Pria Ini yang Laporkan
• Antrian Panjang Terjadi di SPBU Jalan Sukarno Minut Sulawesi Utara Jelang Isu Kenaikan Pertalite