Tomohon Sulawesi Utara
Sepekan, 5 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawa Umur Terjadi di Kota Tomohon Sulawesi Utara
5 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawa Umur Terjadi di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara belakangan ini dihebohkan dengan sejumlah kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Bahkan dalam sepekan terakhir, kurang lebih ada 5 kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang ditangani Polres Tomohon.
Berikut rentetan kasus persetubuhan yang ditangani Polres Tomohon dalam sepekan terakhir.
24 Agustus 2022: Gadis 12 Tahun Digilir Lima Pria, Korban Terlebih Dulu Dicecoki Miras.
5 orang pria asal Kota Tomohon, dibekuk Tim Anti Bandit (TEKAB), Polres Tomohon.
Mereka ditangkap akibat aksi bejatnya yakni diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (disamarkan, red) gadis yang masih berusia 12 tahun.
Identitas kelimanya masing-masing AK (20), VL (19), JM (25), C (17) dan V (16).
"Kelimanya ditangkap atas dasar LP/ 414/ VIII/ 2022/Sulut/ SPKT/ Res-Tmhn. Mereka dilaporkan melakukan persetebuhuan terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni didampingi Kanit TEKAB 35 AIPDA Yanny Watung dalam Konferensi Pers Mapolres Tomohon, Rabu (24/8/2022).
25 Agustus: FS Setubuhi Pacar yang Baru Berusia 16 Tahun.
Pria berinisial FS diamankan Tim Resmob Polres Tomohon.
FS Diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur ata berdasarkan LP/B/417/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.
FS diduga kuat telah menyetubuhi korban yang baru berusia 16 tahun yang juga merupakan pacarnya.
26 Agustus: Tiga Pemuda Tomohon Bergantian Perkosa Anak di bawa Umur, Korban Sempat Menangis Saat Dipaksa Konsumsi Miras.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini Tim Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon menangkap tiga pelaku. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).