Pantas Bharada E Tolak Adegan di Lantai Tiga, Ternyata Ada Keterangan yang Bertentangan
Sedangkan tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan berwarna orange no 052 dan dengan tangan di borgol.
"Karena keterangan E di tolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.
"Hanya untuk beberapa adegan," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi
Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.