Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Mati, Kini Saling Menguatkan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 J
Setelah itu, Ferdy Sambo berjongkok membelakangi tubuh Brigadir J, lalu terlihat sambil memegang pistol tiruan mengarahkannya ke dinding yang lain.
Diketahui dalam rekonstruksi ini, penydik menghadirkan langsung lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Dalam proses rekonstruksi penembakan, sebelumnya Bharada E terlihat memperagakan bagaimana penembakan Brigadir J terjadi.
Kemudian pada adegan penembakan bersama Ferdy Sambo, Bharada E diganti peran pengganti.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Masih Ditakuti, Penyidik Bareksrim Panggil Jenderal saat Rekonstruksi
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kamaruddin Diusir, Listrik Keluarga Brigadir J Mati saat Rekonstruksi, Disengaja?
Artikel telah tayang di: TribunJakarta.com