Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Mati, Kini Saling Menguatkan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 J

Editor: Tesalonika Geatri
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

Setelah itu, Ferdy Sambo berjongkok membelakangi tubuh Brigadir J, lalu terlihat sambil memegang pistol tiruan mengarahkannya ke dinding yang lain.

Diketahui dalam rekonstruksi ini, penydik menghadirkan langsung lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Dalam proses rekonstruksi penembakan, sebelumnya Bharada E terlihat memperagakan bagaimana penembakan Brigadir J terjadi.

Kemudian pada adegan penembakan bersama Ferdy Sambo, Bharada E diganti peran pengganti. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Masih Ditakuti, Penyidik Bareksrim Panggil Jenderal saat Rekonstruksi

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kamaruddin Diusir, Listrik Keluarga Brigadir J Mati saat Rekonstruksi, Disengaja?

Artikel telah tayang di: TribunJakarta.com 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved