Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Mati, Kini Saling Menguatkan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 J
TIRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.
Kedua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Putri Candrawathi sudah 24 hari tidak bertemu dengan Ferdy Sambo. Lantaran suaminya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pertemuan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tertangkap kamera saling menguatkan.
Dikutip dari YouTube Polri TV, Ferdy Sambo terlihat memasuki ruangan yang disebutkan menjadi tempat dirinya menyampaikan perintah kepada para ajudannya untuk membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo lebih dulu duduk di sofa, kemudian menyusulah Putri Candrawathi.
Mulanya keduanya terlihat tak saling tatap mata, hingga beberapa saat kemudian terjadi momen menarik.
Ferdy Sambo terlihat menarik Putri Candrawathi dan memeluknya dengan erat.
Ferdy Sambo lalu mencium kepala sang istri.
Belum diketahui secara pasti apakah pelukan yang diberikan Sambo kepada istrinya, Putri Candrawathi masuk dalam adegan rekonstruksi atau itu tindakan spontan.
Setelah keduanya berpelukan, Sambo mengeluarkan sebuah (HT) untuk memanggil para ajudannya, Bripka RR, Bharada E serta Kuat Ma'ruf.
Tak cuma itu, Putri Candrawathi juga tampak memegang lengan dan mencium pundak Ferdy Sambo.
Hal tersebut dilakukan Putri Candrawathi seusai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J selesai dilakukan.
