Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Rekonstruksi, Sebut Pelanggaran Berat, IPW: Korban Sudah Diwakili
Kamaruddin Simanjuntak tak terima karena diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain, IPW mengatakan bahwa kehadirannya tak wajib.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak cs, diusir saat hendak menyaksikan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J diadakan di dua lokasi, yaitu di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Kamaruddin cs merasa tidak terima karena diusir dan tidak boleh menyaksikan rekonstruksi secara langsung.
Terkait hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) turut berkomentar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum keluarga Brigadir J pada rekonstruksi memang tidak wajib.
Sugeng mengatakan kehadiran pengacara Brigadir J tidak wajib dalam rekonstruksi.
Hal tersebut lantaran korban, dalam hal ini Brigadir J, telah diwakili penyidik.
"Kuasa hukum keluarga Yosua (Brigadir J) memang tidak wajib di dalam KUHAP karena proses penyidikan termasuk hal rekonstruksi adalah kewenangan penuh dari penyidik mewakili kepentingan korban," jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan sistem peradilan pidana di Indonesia menyatakan keadilan yang diperoleh korban ditanggung negara melalui kewenangan penyelidik atau penyidik Polri seperti yang dilakukan dalam pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Kasus matinya Brigadir Yosua telah dijalankan oleh Polri secara on the track. Jadi hak keadilan atas Brigadir Yosua dan keluarganya sudah diwakili oleh negara dalam hal ini penyidik," jelasnya.
Di sisi lain, Sugeng mengatakan kuasa hukum tersangka justru diberi hak untuk memberikan pendampingan.
Hal tersebut karena jika tidak mendampingi tersangka, maka pemeriksaan rekonstruksi bisa batal demi hukum.
"Kuasa hukum tersangka di dalam KUHAP memang secara tegas diberikan hak pendampingan."
"Tanpa pendampingan dari kuasa hukum tersangka yang diancam hukuman lebih dari lima tahun maka pemeriksaan rekonstruksi ini bisa batal demi hukum," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Seorang Pemulung di Manado Sulawesi Utara Ditemukan Tewas
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Penjelasan Sugeng berdasarkan pasal 54 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 367K/Pid/1998 dan putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991.
Adapun inti dari landasan yuriprudensi serta putusan MA itu adalah pemeriksaan akan batal demi hukum jika terjadi pelanggaran atas pasal 56 KUHAP.
Berikut isi kedua putusan tersebut yaitu:
Putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991
"Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima".
Putusan MA nomor 367K/Pid/1998
"Bila tidak didampingi penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di damping penasihat hukum".

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa setelah dia bersama timnya tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menyebut dirinya dan tim telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti rekonstruksi.
Hanya saja kenyataan berbeda diterima Kamaruddin lantaran pihak yang diperbolehkan untuk ikut adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob.
Ia pun menilai pelarangan terhadap dirinya adalah suatu pelanggaran berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin.
Akhirnya, dirinya dan tim memutuskan untuk pulang.
Baca juga: Kondisi Mobil Perpustakaan Keliling Bantuan Pemerintah Pusat Ke Pemkab Minahasa Sulawesi Utara
Baca juga: Jelang Tur Laga Perdana ke Palu, Pelatih Sulut United Siapkan Formasi Menyerang
"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.

"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat."
"Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
Baca juga: Di Manado Sulawesi Utara Ada Ketua Lingkungan Rasa Lurah, Wali Kota Andrei Angouw: Segera Beri SP
Baca juga: Update Terkini, Jumlah Deteni yang Ditahan Rudenim Manado Sulawesi Utara
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik.