Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR per Bulan, Pantas Banyak yang Berebut Masuk

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Logo DPR RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi rebutan banyak orang di Indonesia.

Bahkan mereka rela melakukan apa saja demi mendapatkan mandat dari rakyat tersebut.

namun jika dicermati, memang menjadi seorang anggota DPR akan mendapatkan fasilitas yang mumpuni.

Baca juga: Pantas Uang Pensiun DPR dan PNS Dianggap Membebani APBN, Ternyata Begini Skema Pembayarannya


Ilustrasi Uang. - Berikut ini daftar gaji Anggota DPR. (Tribunnews.com)

Pun mereka mendapatkan uang yang cukup melimpah.

Inilah daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Baca juga: Irma Hutabarat Sedih, Rapat DPR dan Polisi Tidak Ada yang Bahas Nasib dan Penderitaan Ibu Brigadir J

Simak video terkait :

Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berikut ini rinciannya.

Gaji pokok:

DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000

DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

Baca juga: Akhirnya Terungkap, IPW Bongkar Percakapan dengan 2 Anggota DPR, Mati-matian Bela Ferdy Sambo

Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:

1. DPR merangkap Ketua

Tunjangan istri/suami Rp504.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp201.600

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp8.900.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

2. DPR merangkap Wakil Ketua

Tunjangan istri/suami Rp462.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp184.800

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp15.600.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Baca juga: Perbedaaan Bekerja Paruh Waktu dan Purnawaktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

3. Anggota DPR

Tunjangan istri/suami Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan per Bulan:

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 per bulan

Tunjangan listrik Rp 7.700.000 per bulan

Tunjangan aspirasi masyarakat Rp 7.200.000 per bulan

Biaya Perjalanan:

Uang harian (Daerah Tingkat 1) Rp 5.000.000 per hari

Uang harian (Daerah Tingkat 2) Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 3.000.000 per hari

Tunjangan lain:

Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun

Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun

Asisten anggota Rp2.250.000

Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000

Uang Pensiunan DPR

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved