Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR per Bulan, Pantas Banyak yang Berebut Masuk
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi rebutan banyak orang di Indonesia.
Bahkan mereka rela melakukan apa saja demi mendapatkan mandat dari rakyat tersebut.
namun jika dicermati, memang menjadi seorang anggota DPR akan mendapatkan fasilitas yang mumpuni.
Baca juga: Pantas Uang Pensiun DPR dan PNS Dianggap Membebani APBN, Ternyata Begini Skema Pembayarannya
Ilustrasi Uang. - Berikut ini daftar gaji Anggota DPR. (Tribunnews.com)
Pun mereka mendapatkan uang yang cukup melimpah.
Inilah daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Baca juga: Irma Hutabarat Sedih, Rapat DPR dan Polisi Tidak Ada yang Bahas Nasib dan Penderitaan Ibu Brigadir J
Simak video terkait :
Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut ini rinciannya.
Gaji pokok:
DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000
DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Baca juga: Akhirnya Terungkap, IPW Bongkar Percakapan dengan 2 Anggota DPR, Mati-matian Bela Ferdy Sambo
Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:
1. DPR merangkap Ketua
Tunjangan istri/suami Rp504.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp201.600
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp8.900.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
2. DPR merangkap Wakil Ketua
Tunjangan istri/suami Rp462.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp184.800
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp15.600.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Baca juga: Perbedaaan Bekerja Paruh Waktu dan Purnawaktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja
3. Anggota DPR
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan per Bulan:
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 per bulan
Tunjangan listrik Rp 7.700.000 per bulan
Tunjangan aspirasi masyarakat Rp 7.200.000 per bulan
Biaya Perjalanan:
Uang harian (Daerah Tingkat 1) Rp 5.000.000 per hari
Uang harian (Daerah Tingkat 2) Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 3.000.000 per hari
Tunjangan lain:
Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun
Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun
Asisten anggota Rp2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000
Uang Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com