Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Alasannya
Pengacara, presenter sekaligus pengusaha yang dikenal nyentrik, Hotman Paris menilai Ferdy Sambo berpeluang bisa lolos dari hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman mati menghantui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun menurut Hotman Paris, ada peluang Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Ia pun memberikan penjelasan dari sisi hukum.
Baca juga: Bharada E Bakal Bertemu Ferdy Sambo pada Rekonstruksi Kasus Brigadir J, LPSK Khawatirkan Ini
Simak video terkait :
Pengacara, presenter sekaligus pengusaha yang dikenal nyentrik, Hotman Paris menilai Ferdy Sambo berpeluang bisa lolos dari hukuman mati.
Berpeluangnya Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati ini ia ungkapkan kepada Raffi Ahmad di sebuah stasiun tv swasta pada 28 Agustus 2022 yang dilansir akun instagram @rumpi_gosip.
Menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana yang akan mengugurkan ancaman Hukuman Mati bagi sang Jenderal karena beberapa alasan.
Ia mengatakan keterangan dari saksi kasus kematian Brigadir J jadi kunci hukuman buat Ferdy Sambo.
Baca juga: Besok Momen Mendebarkan Pertemuan Bharada E dan Ferdy Sambo Pasca Insiden, Polisi Siap Kawal Khusus
Menurut Hotman Paris, kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
Saat itu saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.
"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Baru Terungkap Berkas Perkara Ferdy Sambo Belum Jelas, Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri
"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.
Sebelumnya diketahi jika Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hotman pun menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kekayaan-Hotman-Paris-Hutapea-dikabarkan-capai-Rp-5-Triliun.jpg)