Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E Bisa Tolak Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Jika Hal Ini Terjadi, Temasuk Takut

Namun, kini Bharada E bakal bertemu Ferdy Sambo. Bagaimana dampaknya bagi Bharada E jika dipertemukan dengan mantan atasan

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Dok Div. Humas Polri
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam. 

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.

Bharada E Sempat Menolak Bertemu Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada E sempat meminta agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Ini disampaikan Bharada E setelah memberikan kesaksian baru yang mengungkap kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Bharada E tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata Kapolri.

Lalu bagaimana nasibnya?

Meski Bharada E ogah bertemu dengan Ferdy Sambo, mau tak mau keduanya mungkin akan bertemu di TKP pembunuhan.

“Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan, perkembangan menunggu Selasa saja,” tutur Dedi Prasetyo.

Ia menuturkan kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi ini penting, guna membuat terang insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.

"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi Prasetyo.

Ia menyatakan bahwa nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.

Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Sakti/TribunJakarta/Rr Dewi Kartika H) (Tribunnews.com/Igman/Rizki) (KompasTV)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved