Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 3 Sanksi Berat Ferdy Sambo Usai Sidang Kode Etik, Buntut Kasus Brigadir J
Berikut hasil sidang kode etik Ferdy Sambo, 3 sanksi berat ini harus dipikul oleh Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo harus merelakan kariernya sebagai aparat kepolisian terhenti.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Ia pun diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai aparat kepolisian.
Terungkap 3 sanksi berat yang dijatuhkan komisi sidang etik Polri kepada Ferdy Sambo usai jalani sekitar 16 jam persidangan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nama 15 Saksi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ada Bharada E

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah sanksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi.
Lalu, kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.
"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.
Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.
Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.
Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.
Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Bunuh Brigadir J Hari Ini

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.
Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (m31)
Bacakan Surat Permohonan Maaf, Sebelumnya Sudah Dikirim Pada Kapolri
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diwarnai dengan pembacaaan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Surat ini dibacakan Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Bacakan Surat Permohonan Maaf dan Beri Hormat Versi Irjen Bintang 2

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.
Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.
Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut.
Khususnya, bagi senior-seniornya di institusi Polri.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.
Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.
Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," pungkasnya.
Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo, Masih Tuliskan Gelar Jenderal: Hormat Saya Versi Inspektur Jenderal Polisi
Dalam surat lengkapnya ada yang menarik perhatian. Ferdy Sambo masih menuliskan gelar jenderal di ujung namanya.
Berikut surat yang dituliskan Ferdy Sambo, sebagai berikut:
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak .
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi.
Hormat saya
Ferdy Sambo SH,MH
Inspektur Jenderal Polisi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/26/berikut-sanksi-bagi-ferdy-sambo-dalam-putusan-sidang-etik-selain-dipecat-dari-polri?page=all