Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Bacakan Surat Permohonan Maaf dan Beri Hormat Versi Irjen Bintang 2
Akhirnya Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri setelah kasus kematian Brigadir J. Bacakan permohonan maaf kepada negara dan Korps Bhayangkara RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri setelah kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo diberhentikan statusnya sebagai anggota Bhayangkara RI setelah terlibat dan menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dipecat setelah mengikuti sidang kode etik dan membacakan permohonan maafnya kepada negara dan institusi Polri.
Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia pun berujung pemberhentian tidak hormat.
Usai Ferdy Sambo dipecat otomatis gelar Jenderal dan jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya disandangnya lepas.
Namun ada yang menarik saat Ferdy Sambo dipecat. Ia menulis permintaan maaf masih dalam versi seorang Jenderal Polisi.
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Ferdy Sambo dipecat diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bacakan Surat Permohonan Maaf, Sebelumnya Sudah Dikirim Pada Kapolri
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diwarnai dengan pembacaaan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Surat ini dibacakan Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.
Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.