Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Nama 15 Saksi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ada Bharada E
Berikut nama 15 saksi yang hadir dalam sidang kode etik Ferdy Sambo termasuk Bharada E.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo harus menerima kariernya sebagai aparat kepolisian berakhir.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J kini resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri pada Jumat (26/8/2022) malam.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Lengkap Surat Ferdy Sambo ke Polri, Tulisan Gelar Jenderal Jadi Sorotan

Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.
Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jika 15 saksi itu sudah diambil sumpah untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
"15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi melanjutkan, jika 15 orang saksi ini memberikan keterangan yang tidak benar, maka ancaman 7 tahun penjara menanti.
"Ketika para saksi nanti dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ucapnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Langkah Ferdy Sambo Usai Dipecat Tewaskan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Ajukan Ini

Untuk itu, lanjut Dedi, belasan saksi tersebut sudah memberikan keterangannya sesuai dengan fakta yang ada.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.