Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong

Akhirnya Ferdy Sambo dipecat setelah disidang kode etik. Para saksi mendapat peringatan dari Polri.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong. Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah. 

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Komjen Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Beri Keterangan Palsu Penjara Tujuh Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/26/polri-gertak-15-saksi-di-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-beri-keterangan-palsu-penjara-tujuh-tahun?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved