Brigadir J Tewas
Akhirnya Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong
Akhirnya Ferdy Sambo dipecat setelah disidang kode etik. Para saksi mendapat peringatan dari Polri.
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Komjen Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.
Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Beri Keterangan Palsu Penjara Tujuh Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/26/polri-gertak-15-saksi-di-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-beri-keterangan-palsu-penjara-tujuh-tahun?page=all.