Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong

Akhirnya Ferdy Sambo dipecat setelah disidang kode etik. Para saksi mendapat peringatan dari Polri.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong. Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah. 

sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan

dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup,

Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved