Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong

Akhirnya Ferdy Sambo dipecat setelah disidang kode etik. Para saksi mendapat peringatan dari Polri.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong. Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pejabat Polri akhirnya memberikan peringatan terhadap para saksi dalam sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dipecat setelah putusan dibacakan pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri.

Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kode etik tersebut, saksi berjumlah 15 orang turut hadir.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo sendiri akan mengajukan banding terkait putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved