Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamarudin Simanjuntak Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Tak Ada di Manado

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disekap di Mako Brimob.

TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kamarudin Simanjuntak Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Tak Ada di Manado 

Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.

"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan. Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," ujar Ronny.

LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, sebelum keputusan formal disampaikan pada Senin (15/8/2022).

Bentuk perlindungan darurat bagi Bharada E yakni berupa penebalan pengamanan di rutan Bareskrim dengan menempatkan tenaga pengawal khusus.

"Dengan adanya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di Bareskrim. Kita memastikan keamanannya baik dari sisi makanan, dan macem-macemlah dan kita akan memasang CCTV yang bisa dimonitor dari LPSK," kata Hasto.

Bahkan, LPSK juga membuka opsi untuk menempatkan Bharada E di rumah aman hingga bersedia menyiapkan makanan steril.

"Dari sisi LPSK akan lebih baik jika ditempatkan di rumah aman LPSK, tapi karena yang bersangkutan juga berposisi sebagai tahanan di Bareskrim akan kita diskusikan," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam setiap proses yang harus dijalani Bharada E akan selalu didampingi LPSK.

"Jadi misalkan dia akan diperiksa Bareskrim dalam satu penyidikan itu LPSK akan siap melakukan pendampingan," ucap Hasto.

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved