Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Bharada E Lihat Brigadir J Sudah Terkapar Bersimbah Darah Depan Ferdy Sambo di TKP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap fakta pembunuhan Brigadir J. Bharada E lihat Yosua terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E salah satu tersangka mengungkap bahwa dirinya melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo di TKP.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah bertemu dan mendapatkan keterangan dari Bharada E.
Jenderal Listyo menjelaskan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.
Mulanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ingin mengubah keterangan sebelumnya yang menyatakan dirinya tembak-tembakkan dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan, keterangan terbaru Bharada E saat itu adalah dia melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," tutur dia.
Mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri.
Sigit pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu.
Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.
"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.
Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.