Brigadir J Tewas
Nasib Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Didepak dari Polri hingga Ancaman Hukuman Mati Menanti
Jenderal bintang dua termuda itu kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik
Sebanyak 83 polisi diperiksa terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan ini.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Yang sudah sudah ditempatkan di tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.
Keenam perwira polisi ini dari hasil pemeriksaan secara mendalam, mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.
Adapun Nama-nama penghalang penyidikan atau obstruction of justice tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria (Kombes AN) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP ARN) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto (Kompol CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima (selain Ferdy Sambo) yang sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Komjen Agung.