Brigadir J Tewas
Nasib Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Didepak dari Polri hingga Ancaman Hukuman Mati Menanti
Jenderal bintang dua termuda itu kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nasib akhir Irjen Ferdy Sambo.
Nasib mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan, berapa lama lagi menjabat di Polri?
Jenderal bintang dua termuda itu kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik Polri.
Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Keinginan Anaknya: 2 Hal Belum Tercapai Sudah Dipanggil Tuhan
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut memang batal menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa (23/8/2022) hari ini.
Tapi Polri sudah membuat jadwal baru.
"Sementara belum jadi hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo direncanakan bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
"Infonya kemungkinan Kamis," pungkasnya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.