Manado Sulawesi Utara
Istri dari Nelayan yang Ditahan Polsek Tuminting Manado Sulawesi Utara Harap Suami Dikeluarkan
Istri dari para Nelayan yang Ditahan Polsek Tuminting Manado Sulawesi Utara Harap Suami Dikeluarkan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kedatangan mereka untuk bertemu Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno, untuk mempertanyakan keadilan Restrorative Justice.
Kepolisian diduga mengabaikan restrorative justice yang telah disepakati bersama antara para nelayan serta pelapor yang terlibat kasus pencurian.
Pengacara para nelayan Vebry Tri Haryadi mengatakan, 5 nelayan ini adalah terlapor di Polsek Tuminting dengan nomor LP/63/VI/2022/Sek Tuminting/Resta Mdo/Sulut dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Perkara ini telah didamaikan penerapan keadilan restorative justice oleh penyidik Polsek Tuminting dengan kesepakatan damai yang telah disepakati bersama, itu ada kop suratnya pake kepolisian," jelasnya.
Selain itu 5 nelayan tersebut sudah memberikan uang kompensasi sebanyak Rp 10 Juta Rupiah, dan pelapor sudah mencabut laporan polisi tersebut.
"Jadi dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan laporan polisi dalam perkara tindak pidana pencurian adalah saling berkaitan.
Dan telah dilakukan penerapan dengan penerapan keadilan Restrorative Justice oleh penyidik Polsek Tuminting dengan dua surat kesepakatan damai," jelasnya.
Vebry pun merasa heran dalam perkara ini hanya perkara pidana pencurian yang mendapatkan keadilan dan telah dilepas dan dihentikan proses hukum sementara para nelayan masih ditahan dan menjalani proses hukum.
"Jadi Kepolisian mendustai masyarakat bahkan sudah ada surat kesepakatan damai yang dibuat dan menyerahkan uang Rp 10 Juta namun nyatanya tetap ditahan dan dilanjutkan proses hukum," jelasnya.
Diketahui para nelayan yang ditahan yaitu Michael Rantung Mathiu, Safrial Rompas, Juandri Makatemu, Mario Muksil Mule, Steven Maleong.
• Profil Rio Dondokambey, Putra Gubernur Sulawesi Utara, Politisi Muda, Digadang Jadi Bupati Minahasa
• Segini Uang Suap yang Diduga Diterima Karomani Rektor Universitas Lampung, Ditangkap KPK