Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Istri dari Nelayan yang Ditahan Polsek Tuminting Manado Sulawesi Utara Harap Suami Dikeluarkan

Istri dari para Nelayan yang Ditahan Polsek Tuminting Manado Sulawesi Utara Harap Suami Dikeluarkan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO
Ilustrasi Polsek Tuminting - Para Istri dari Nelayan yang Ditahan Polsek Tuminting Manado Sulawesi Utara Harap Suami Mereka Dikeluarkan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri dari para nelayan berharap suami mereka bisa dikeluarkan dari tahanan di Polsek Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

Para istri ini diketahui adalah Risna Imran, Agnes Haideman dan Rya Palandeng. 

Mereka mempertanyakan kepada pihak kepolisian alasan suaminya masih ditahan padahal perkara sudah selesai. 

"Kami sudah berusaha, dan hari ini kami datang meminta bantuan dari pak Kapolda supaya bebas," ujarnya. 

Menurutnya suami mereka sudah 2 bulan ditahan dan tidak ada yang memberi nafkah saat ini kepada keluarga. 

"Jadi mereka tulang punggung keluarga kami, komandan-komandan cuma bilang sabar Tapi sampai sekarang tidak ada yang dibebaskan," jelasnya. 

Dia pun merasa heran karena suami mereka yang menemukan pelaku pencurian kini ditahan, sedangkan yang melakukan pencurian sudah bebas.

"Dorang cuma bilang karena masalah ini so viral, hingga akhirnya suami masih ditahan," jelasnya. 

Sedangkan terkait alasan pelaku pencurian dilepas, Polisi menyebut karena masa tahanan sudah habis. 

"Karena masa tahanan sudah habis karena katanya pelaku anak dibawah umur," jelasnya. 

Anehnya juga Polisi menjanjikan bahwa mereka akan dikeluarkan secara bertahap. 

"Jadi polisi bilang hari ini anak-anak pencuri akan dikeluarkan keesokan harinya suami kami, tapi tidak terealisasi. 

Yang pelaku cuma satu minggu ditahan, sedangkan suami kami sudah dua bulan," ujarnya.

Restorative Justice

Sebelumnya, terkait masalah ini, mereka telah mendatangi Polda Sulawesi Utara, pada Senin (22/9/2022).

Kedatangan mereka untuk bertemu Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno, untuk mempertanyakan keadilan Restrorative Justice.

Kepolisian diduga mengabaikan restrorative justice yang telah disepakati bersama antara para nelayan serta pelapor yang terlibat kasus pencurian.

Pengacara para nelayan Vebry Tri Haryadi mengatakan, 5 nelayan ini adalah terlapor di Polsek Tuminting dengan nomor LP/63/VI/2022/Sek Tuminting/Resta Mdo/Sulut dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Perkara ini telah didamaikan penerapan keadilan restorative justice oleh penyidik Polsek Tuminting dengan kesepakatan damai yang telah disepakati bersama, itu ada kop suratnya pake kepolisian," jelasnya.

Selain itu 5 nelayan tersebut sudah memberikan uang kompensasi sebanyak Rp 10 Juta Rupiah, dan pelapor sudah mencabut laporan polisi tersebut.

"Jadi dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan laporan polisi dalam perkara tindak pidana pencurian adalah saling berkaitan.

Dan telah dilakukan penerapan dengan penerapan keadilan Restrorative Justice oleh penyidik Polsek Tuminting dengan dua surat kesepakatan damai," jelasnya.

Vebry pun merasa heran dalam perkara ini hanya perkara pidana pencurian yang mendapatkan keadilan dan telah dilepas dan dihentikan proses hukum sementara para nelayan masih ditahan dan menjalani proses hukum.

"Jadi Kepolisian mendustai masyarakat bahkan sudah ada surat kesepakatan damai yang dibuat dan menyerahkan uang Rp 10 Juta namun nyatanya tetap ditahan dan dilanjutkan proses hukum," jelasnya.

Diketahui para nelayan yang ditahan yaitu Michael Rantung Mathiu, Safrial Rompas, Juandri Makatemu, Mario Muksil Mule, Steven Maleong.

Profil Rio Dondokambey, Putra Gubernur Sulawesi Utara, Politisi Muda, Digadang Jadi Bupati Minahasa

Segini Uang Suap yang Diduga Diterima Karomani Rektor Universitas Lampung, Ditangkap KPK


 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved