Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Brigjen NA Tembaki Kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung, Pengamat Sebut Bisa Berujung Pemecatan

Seorang jenderal bintang satu menembaki beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Pengamat sebut hukumannya bisa sampai pemecatan.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa/Internet/HO
Akhirnya Terungkap Sosok Jenderal Bintang Satu TNI yang Tembak Mati Kucing, Terancam Pasal Berlapis. Pengamat sebut hukumannya bisa sampai pemecatan. 

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).

Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.

"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Arti Nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Menyiratkan Makna yang Dalam

Baca juga: Suporter Yakin Stadion Klabat Jadi Kuburan Lawan Sulut United, Charles : Kita Bisa Libas Persipura

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI, Ini Tanggapan Pengamat Hukum".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved