Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Brigjen NA Tembaki Kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung, Pengamat Sebut Bisa Berujung Pemecatan

Seorang jenderal bintang satu menembaki beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Pengamat sebut hukumannya bisa sampai pemecatan.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa/Internet/HO
Akhirnya Terungkap Sosok Jenderal Bintang Satu TNI yang Tembak Mati Kucing, Terancam Pasal Berlapis. Pengamat sebut hukumannya bisa sampai pemecatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu terjadi persitiwa penembakan beberapa kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung.

Pelaku merupakan seorang jenderal, Brigadir Jenderal NA.

Ia sendiri telah mengakui perbuatannya yang menembaki para kucing.

Kabar ini menjadi viral di media sosial dan segera ditangani oleh pihak TNI.

Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.

Beberapa diantaranya selamat namun dalam kondisi mengenaskan.

Inisiden ini sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas.

“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, sebelumnya berdasarkan pengakuan pelaku menembaki sejumlah kucing dengan senapan angin milik pribadi.

Alasan Brigjen NA menembaki kucing tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan makan para perwira siswa Sesko TNI.

Baca juga: Anak Sekutu Vladimir Putin Tewas dalam Peristiwa Bom Mobil, Sempat Serukan Kehancuran Ukraina

Baca juga: Kondisi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Usai Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia menegaskan bahwa tindakan itu bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.

“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” katanya.

Tanggapan kriminolog

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.

Proses hukum dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Ilustrasi kucing. Berikut beberapa penyebab kucing tak mau makan dan cara mengatasinya.
Ilustrasi kucing. Berikut beberapa penyebab kucing tak mau makan dan cara mengatasinya. (pexels.com)

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).

Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.

"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Arti Nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Menyiratkan Makna yang Dalam

Baca juga: Suporter Yakin Stadion Klabat Jadi Kuburan Lawan Sulut United, Charles : Kita Bisa Libas Persipura

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI, Ini Tanggapan Pengamat Hukum".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved