Nasional
Brigjen NA Tembaki Kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung, Pengamat Sebut Bisa Berujung Pemecatan
Seorang jenderal bintang satu menembaki beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Pengamat sebut hukumannya bisa sampai pemecatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu terjadi persitiwa penembakan beberapa kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung.
Pelaku merupakan seorang jenderal, Brigadir Jenderal NA.
Ia sendiri telah mengakui perbuatannya yang menembaki para kucing.
Kabar ini menjadi viral di media sosial dan segera ditangani oleh pihak TNI.
Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.
Beberapa diantaranya selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
Inisiden ini sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas.
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, sebelumnya berdasarkan pengakuan pelaku menembaki sejumlah kucing dengan senapan angin milik pribadi.
Alasan Brigjen NA menembaki kucing tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan makan para perwira siswa Sesko TNI.
Baca juga: Anak Sekutu Vladimir Putin Tewas dalam Peristiwa Bom Mobil, Sempat Serukan Kehancuran Ukraina
Baca juga: Kondisi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Usai Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia menegaskan bahwa tindakan itu bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” katanya.
Tanggapan kriminolog
Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.
Proses hukum dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
