Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Timsus Polri, Mahfud MD: Tersangka Harus Bertambah

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa pekan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD sebut tersangka harus bertambah.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout/via tvOne News
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Timsus Polri Terkait Kematian Brigadir J. Mahfud MD Sebut Tersangka Harus Bertambah. 

Pernyataan tegas Kamaruddin itu disampaikannya kala melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

"Kita minta penegasan supaya ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan," kata Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis (18/8/2022)

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menuturkan dirinya akan bertolak menemui keluarga Brigadir J di Jambi untuk meminta surat kuasa.

"Segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya," kata Kamaruddin.

Sedangkan melansir Tribun Jambi, Kamaruddin akan meminta lima surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.

Sama seperti laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 56.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong.

Dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

https://jakarta.tribunnews.com/2022/08/19/hasil-pemeriksaan-putri-candrawathi-akan-diumumkan-kamaruddin-mau-statusnya-sama-dengan-ferdy-sambo?page=all

https://jakarta.tribunnews.com/2022/08/19/hari-ini-timsus-umumkan-hasil-pemeriksaan-istri-ferdy-sambo-mahfud-md-yakin-tersangka-bertambah?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved