Brigadir J Tewas
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Timsus Polri, Mahfud MD: Tersangka Harus Bertambah
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa pekan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD sebut tersangka harus bertambah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Khusus (timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, hari ini, Jumat (19/8/2022).
Dalam hal ini soal hasil pemeriksaan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Rupanya tanpa diketahui banyak orang, Putri Candrawathi telah diperiksa pekan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya. Habis shalat Jumat nanti diinfokan updatenya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).
Irjen Dedi menuturkan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung.
(Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran serta Timsus Polri dalam konferensi pers kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com)
Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," jelasnya.
"Kemudian besok (hari ini) juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam," kata Dedi.
Terkuak ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pertama kali mendengar laporan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Hari ini, Jumat (19/8/2022), tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)
Sebagaimana diketahui, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjumlah 63 orang.
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," ujar dia.