Brigadir J Tewas
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Timsus Polri, Mahfud MD: Tersangka Harus Bertambah
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa pekan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD sebut tersangka harus bertambah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Khusus (timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, hari ini, Jumat (19/8/2022).
Dalam hal ini soal hasil pemeriksaan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Rupanya tanpa diketahui banyak orang, Putri Candrawathi telah diperiksa pekan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya. Habis shalat Jumat nanti diinfokan updatenya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).
Irjen Dedi menuturkan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung.
(Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran serta Timsus Polri dalam konferensi pers kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com)
Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," jelasnya.
"Kemudian besok (hari ini) juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam," kata Dedi.
Terkuak ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pertama kali mendengar laporan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Hari ini, Jumat (19/8/2022), tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)
Sebagaimana diketahui, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjumlah 63 orang.
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," ujar dia.
Mahfud MD Yakin Tersangka Bakal Bertambah
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meyakini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bakal bertambah.
Diketahui, sampai saat ini sudah empat orang yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Mereka yakni Ferdy Sambo selaku dalang, Bharada E, Bripka RR dan KM.
"(Tersangka) harus bertambah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
(Potret Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada E/Dok. Handout)
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai para tersangka dalam kasus Brigadir J nantinya harus dibagi menjadi tiga kelompok.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok.
Satu, pelaku dan perencarana.
Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi.
Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD.
Kamaruddin Simanjuntak minta BU Putri jadi tersangka
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Putri Candrawathi berstatus tersangka, sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, Putri Cancrawathi telah berbohong tentang pelecehan seksual yang menyebutkan dirinya sebagai korban sampai membuat laporan ke polisi.
Brigadir J yang disebutkan sebagai pelaku terbukti tidak bersalah karena laporan dihentikan polisi.
Pernyataan tegas Kamaruddin itu disampaikannya kala melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
"Kita minta penegasan supaya ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan," kata Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis (18/8/2022)
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menuturkan dirinya akan bertolak menemui keluarga Brigadir J di Jambi untuk meminta surat kuasa.
"Segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya," kata Kamaruddin.
Sedangkan melansir Tribun Jambi, Kamaruddin akan meminta lima surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.
Sama seperti laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 56.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong.
Dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com