Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diduga Geng Mafia, Tutup Kejahatan dengan Kejahatan hingga Intimidasi
Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada upaya menghalang-halangi dari kubu Irjen Ferdy Sambo, dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Jumat 19 Agustus 2022, Baru Saja Guncang Wilayah Indonesia, Berikut Info BMKG
Baca juga: Akhirnya Terungkap Arahan Kapolri Imbas Tewasnya Brigadir J, Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com