Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diduga Geng Mafia, Tutup Kejahatan dengan Kejahatan hingga Intimidasi
Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada upaya menghalang-halangi dari kubu Irjen Ferdy Sambo, dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Bahkan, kata Mahfud MD, Kapolri juga disebut olehnya sempat kesulitan mengungkap kasus lain yang menyeret personel Polri, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.
Mahfud MD beranggapan kalau kerajaan kelompok Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud MD juga menyebut bahwa kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.
”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.
Ancaman Hukuman Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: