Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Deolipa Yumara Diterima, Sidang 7 September 2022, Ini Tiga Orang yang Digugat

Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Deolipa Yumara saat konferensi pers terkait pencabutan surat kuasa Bharada E di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). 

 Dirinya menilai pencabutan kuasa itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Deolipa menjelaskan alasan gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada dugaan penadatanganan pencabutan surat kuasa itu berada di bawah tekanan.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," katanya.

Selain itu, ada faktor lain yang disebutkan Deolipa yakni surat pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Burhanuddin adalah cacat formil.

Cacat formil ini, katanya lantaran pencabutan ini tidak memiliki alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," tuturnya.

Sebagai informasi, setelah pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanuddin, pengacara baru pun telah ditunjuk oleh Bharada E dan orang tuanya yaitu Ronny Talapessy dan tim.

Terpisah, pencabutan kuasa juga dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," katanya.

Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun

Imbas pencabutan kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa pun meminta bayaran sebesar Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri.

Hal ini lantaran dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, apabila Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved