Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Deolipa Yumara Diterima, Sidang 7 September 2022, Ini Tiga Orang yang Digugat

Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Deolipa Yumara saat konferensi pers terkait pencabutan surat kuasa Bharada E di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Deolipa Yumara rupanya tak main-main dengan ancamannya melakukan gugatan lantaran mendadak dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E.

Gugatan tersebut rupanya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bahkan jadwal sidang sudah keluar yaitu akan digelar pada 7 September 2022. 

Baca juga: Deolipa Yumara Bongkar Kebiadaban Ferdy Sambo, Ternyata Suami Putri Ikut Menembak Brigadir J

Simak video terkait :

Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Adapun tergugat dari laporan ini adalah Bharada E sebagai pihak tergugat I, kuasa hukum baru dari Bharada E yakni Ronny Berty Talapessy sebagai pihak tergugat II, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai pihak tergugat III.

Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J


Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Sidang perdana gugatan eks kuasa hukum Bharada E akan digelar pada 7 September 2022. Sementara tergugatnya adalah Bharada E hingga Kabareskrim Polri.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Salah satunya adalah menggugat agar ketiga tergugat membayar fee sebesar Rp 15 miliar saat Deolipa dan Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E.

Selain itu tertulis pula petitum bahwa surat pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk itikad jahat dan melawan hukum.

Untuk selengkapnya berikut detil dari petitum yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin:

1. Mengabulkan gugatan penggugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum;

Baca juga: Akhirnya Terungkap Deolipa Yumara Gugat Perdata Bharada E hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Deolipa Yumara
Deolipa Yumara (Kolase Tribun Manado)

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum;
4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya;
5. Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada Para Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah);
7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad);
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III unutk patuh dan taat terhadap Putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung;

Diberitakan sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin telah resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E pada Senin (15/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved